Pada rangkaian 16 hari anti kekerasan terhadap perempuan (16HAKTP) yang diawali dari tanggal 25 November-10 Desember. Pada hari ini 25 November merupakan hari anti kekerasan terhadap perempuan, yang merupakan awal kampanye 16HAKTP. Pada hari ini di seluruh dunia melakukan peringatan anti kekerasan terhadap perempuan. Pada hari ini juga dilakukan penandatanganan kesepakatan bersama tentang akses keadilan bagi perempuan dan anak korban kekerasan di Provinsi Jawa Tengah. Acara penandatanganan kesepakatan bersama ini dimulai pada pukul 10.05 WIB. Diawali dengan pembukaan, doa, dan sambutan dari Kepala BP3AKB Jawa Tengah kemudia dilanjutkan penandatanganan tersebut.
Penandatanganan kesepakatan ini dilakukan antara Gubernur Jawa Tengah dengan aparat penegak hukum (APH). Diantaranya yaitu dengan Kepala Polisi Daerah Jawa Tengah, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang, kepala kantor Wilayah Kementerian HUkum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah dan Ketua Dewan pimpinan Daerah Perhimpunan Advokat Indonesia Jawa Tengah.
Dalam kesepakatan bersama tersebut tentang akses keadilan bagi perempuan dan anak korban kekerasan terhadap sistem peradilan pidana terpadu (SPPT) di Provinsi Jawa Tengah. Yang dilakukan pada hari ini merupakan langkah maju dan terobosam dari daerah yaitu Provinsi Jawa Tengah untuk mengurangi dan mengakhiri rintangan-rintangan yang dialami para perempuan korban kekerasan selama menempuh proses hukum pidana. Selain itu, penandatangan ini juga dimaksudkan untuk mengakhiri impunitas (kekebalan hukum) para pelaku kekerasan terhadap perempuan terutama dalam kasus kekerasan seksual. Karena banyak dari pelaku kekerasan seksual di Jawa Tengah yang belum berhasil untuk dituntut dan dijatuhi hukuman oleh pengadilan.
Upaya/inisiatif Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tersebut belumlah cukup untuk memastikan hak-hak para perempuan korban kekerasan, khususnya korban kekerasan seksual. Karena masalahnya juga muncul dari hukum nasional yang belum mencukupi, misalnya hukum pidana nasional yang terkait dengan kekerasan seksual. Untuk itu pemerintahan baru Indonesia saat ini harus segera, tanpa ditunda-tunda untuk menetapkan sebuah undang-undang yang lebih memadai untuk penghapusan kekerasan seksual di Indonesia. Dengan adanya penandatanganan kesepakatan bersama ini diharapkan kedepannya akan lebih baik dan lebih mudah bagi perempuan korban kekerasan untuk mengakses keadilan. Setelah penandatanganan kesepakatan bersama ini ditutup oleh protokoler Gubernur Jawa Tengah dan foto bersama.
Reporter
Witi Muntari