Menjadi pendamping korban kekerasan merupakan pekerjaan yang penuh dengan tantangan dan resiko. UPIPA sebagai lembaga yang konsisten mendampingi perempuan korban kekerasan sampai dengan sejauh ini sudah mengalami berbagai macam hal.
Dari pengalaman yang pernah dialami selama menjadi pendamping di UPIPA antara lain :
- Pengalaman pelaku datang ke kantor ketika pagi sekitar pukul 5 pagi, mengetuk pintu lalu di bukakak setelah itu lalu menanyakan keberadaan korban dan mengancam akan melukai, lalu pergi pergi karena tidak mendapatkan apa yang diinginkan dan ketika keluar di melempar kaca hingga pecah.
- Pernah juga ada pelaku yang datang ke rumah pendamping dengan menawarkan jumlah uang yang sangat besar (membuatkan kantor untuk UPIPA) agar kasusnya diselesaikan secara damai dan proses hukum dihentikan
- Ancaman, makian melalui chat beberapa kali pernah
- Diisukan sebagai orang yang merusak rumah tangga bahkan dilabeli “tukang megat”
Selain itu masih ada beberapa tantangan yang lain yang intinya memojokkan pendamping, bahkan dalam melakukan pendampingan tidak jarang harus menempuh jarak yang jauh dengan medan yang tidak ramah.
Dari pengalaman pengalaman tersebut, tentu harus disikapi dengan baik agar pendamping bisa selamat dari ancaman ancaman ketika mendampingi dan terus bisa mendampingi kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan.
Beberapa strategi kebijakan yang ada di UPIPA terkait dengan pendampingan keluar yang memungkinkan bertemu dengan Pelaku atau keluarga pelaku :
- Setiap pendampingan keluar harus dilakukan minimal oleh 2 orang dan dengan sepengetahuan Lembaga (Surat tugas dll).
- Kasus kasus yang rentan dan beresiko tinggi sebisa mungkin melibatkan polsek setempat
- Senantiasa berkomunikasi dengan kantor ketika sedang melakukan pendampingan.
- Sementara jika rumah aman yang ada di kantor dinilai kurang kondusif untuk korban beberapa klien bersembunyi di rumah pendamping.
- Dalam melakukan Pendampingan misalnya ke rumah korban sebisa mungkin ke pemerintah setempat dulu, misalnya Desa, atau ke RT/RW dulu
- Keselamatan pendamping harus diutamakan seandainya dalam proses pendampingan terlalu beresiko maka di tunggu sampai kondisi memungkinkan.
Beberapa upaya yang pernah diupayakan untuk memenuhi hak PPHAM akan tetapi semua senantiasa terkendala dengan keterbatasan sumberdaya yang dimiliki oleh lembaga.
Adapun untuk para pendamping di UPIPA sendiri saat ini baru sebatas ketersediaan
- Transport Pendampingan
- BPJS Kesehatan
- BPJS Tenaga Kerja (tidak semua)
Dan untuk melengkapi semua keterbatasan dan kekurangan tersebut penanaman jiwa kerelawanan dan kemanusiaan menjadi hal dasar yang dijadikan pedoman dalam mendampingi kasus kekerasan.