[metaslider id=150]

Memperkuat Tanggungjawab Negara dan Partisipasi Masyarakat Dengan Mendorong RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dalam Prolegnas 2016

Dalam rangka

25 November Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan

Legal Resources Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia

(LRC-KJHAM) Semarang

Jl. Kauman Raya 61A Majapahit Semarang

Telp/ Fax : (024)6715520 e-mail: lrc_kjham2004@yahoo.com

 

Berdasarkan hasil monitoring LRC-KJHAM mengenai kasus kekerasan terhadap perempuan di 35 Kabupaten/ Kota provinsi Jawa Tengah pada November 2014 – Oktober 2015 tercatat 477 kasus kekerasan terhadap perempuan dengan jumlah korban 1.227, dan jumlah pelaku 712. Akibat kekerasan terhadap perempuan 21 korban meninggal dunia, 9 meninggal karena kasus Buruh Migran (BM), 8 meninggal karena kasus KDRT, 2 meninggal karena kasus Kekerasan dalam Pacaran (KdP), 1 meninggal karena kasus perkosaan dan 1 meninggal karena kasus Prostitusi.

Berdasarkan jenis kasus tercatat KdRT dengan 201 kasus dengan 201 korban, 94 kasus Kekerasan dalam Pacaran (KdP) dengan 274 korban, Perkosaan 68 kasus dengan 102 korban, Prostitut 48 kasus dengan 479 korban, Buruh Migran 25 kasus dengan 110 korban, Perbudakan seksual 21 kasus dengan 21 korban, Pelecehan Seksual 13 kasus dengan 19 korban dan Trafiking 7 kasus dengan 21 korban.

Kasus kekerasan terhadap perempuan tersebar di 35 Kabupaten/ kota. Tertinggi adalah kota Semarang dengan 177 kasus, kemudian di ikuti Wonosobo dengan 60 kasus, Surakarta dengan 37 kasus, Kendal dengan 26 kasus dan Kabupaten Semarang dengan 15 kasus.

Lokasi kejadian kekerasan terhadap perempuan tertinggi di lokasi privat dengan jumlah 75,10% kasus sedangkan diwilayah publik 24,90% kasus. Wilayah terjadinya kekerasan terhadap perempuan ini banyak terjadi di wilayah keluarga dengan 43,15% kasus, 40,87% kasus wilayah komunitas, 40,58% kasus wilayah negara dan wilayah transnasional 5,40% kasus.

Dari 1.227 korban kekerasan terhadap perempuan, 68,38% korban mengalami kekerasan seksual, 16,87% korban mengalami kekerasan psikis dan 14,75% korban mengalami kekerasan fisik. Kekerasan terhadap perempuan khususnya kasus kekerasan seksual dari tahun ketahun semakin meningkat bagaikan fenomena gunung es karena kasus yang dilaporkan, dicatat dan ditangani hanya sebagian kecil dari besaran jumlah kasus yang terjadi terhadap perempuan.

Tingginya kekerasan seksual yang dialami perempuan korban tidak berbanding dengan pemenuhan hak-haknya. Sepanjang tahun 2015 tidak ada satupun kasus kekerasan seksual usia dewasa masuk dalam proses hukum. Bahwa perempuan korban kekerasan seksual masih mengalami banyak hambatan. Kekerasan seksual yang dialami perempuan korban dewasa dianggap suka sama suka, tidak cukupnya alat bukti, perbudakan seksual yang dialami oleh anak karena terjadi berulang dianggap menikmati hubungan seksual tersebut dan kasusnya mandek. Tidak hanya dalam penegakkan hukum tetapi dalam mendapatkan pemulihan kesehatan perempuan korban kekerasan seksual juga masih mengalami hambatan. Salah satunya tidak menjaga kerahasiaan atas kasus kekerasan seksual yang dialami korban dan anak korban kekerasan seksual yang hamil anaknya kesulitan mendapatkan akte kelahiran karena korban masih usia anak. Selain itu, anak korban kekerasan seksual kesulitan mengakses pendidikan. Masih terhambatnya perempuan korban kekerasan seksual dalam mengakses hak-haknya tersebut dipengaruhi oleh ketiadaan peraturan di tingkat Nasional untuk melindungi perempuan korban kekerasan seksual.

 

Tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan kususnya kekerasan seksual maka Negara harus segera mengambil langkah-langkah:

  1. Pemerintah Kabupaten/ Kota mengalokasikan anggaran yang cukup untuk layanan medis, bantuan hukum dan pendidikan.
  2. Perlunya memperkuat perpektif HAM dan korban bagi Aparat Penegak Hukum (APH).
  3. DPRD Kota Semarang memberikan dukungan terhadap RUU Penghapusan Kekerasan Seksual masuk dalam prolegnas 2016 melalui surat resmi kepada DPR RI cq Badan Legislasi Nasional.
  • Partisipasi masyarakat sipil dalam mendorong Rencana Undang-Undang Pengahpusan Kekerasan Seksual masuk dalam Prolegnas 2016

Kontak Person :

 

Divisi Informasi dan Dokumentasi LRC-KJHAM

Rani Pawestri Setiyani (089 665 98 6226)

Koordinator Aksi :

Elina Lestariyanti (085 727 454 099)