Press Release
Diskusi Publik dalam Rangka Memperingati Hari Perempuan Internasional dan Harlah Ke-3 Organisasi Survivor “Sekartaji”
“Akhiri Kekerasan Seksual”
Atas Kerjasama :
LRC-KJHAM — KPPI Jateng – Fatayat NU Jateng – WKRI Jateng – Sekartaji
Hari perempuan Internasional yang diperingati setiap tahunnya digunakan perempuan untuk terus menperjuangkan hak-haknya. Karena untuk diakusi sebagai hari perempuan di seluruh Dunia bukan hal yang mudah untuk didapatkan perempuan. Dengan diakuinya 8 Maret sebagai hari perempuan Internasional maka perempuan diberi hak dan ruang untuk menyuarakan pendapatnya. Selain itu, perempuan juga diberikan hak atas pekerjaan maupun terlibat dalam politik. Begitu juga yang dilakukan di Indonesia 8 Maret diperingati sebagai hari perempuan Internasional dan diperingati setiap tahunnya oleh lembaga-lembaga maupun aktivis perempuan.
Di Indonesia telah banyak Instrumen Internasional yang telah diratiffikasi untuk melindungi hak-hak perempuan. Diantaranya yaitu konvensi CEDAW, EKOSOB, SIPOL dan beberapa hukum Internasional lainnya. Kemudian diikuti juga hukum Nasional yang dikeluarkan oleh Negara untuk melindungi perempuan seperti UU PKDRT, UU Perlindungan Anak, UU TPPO maupun yang lainnya. Namun dari beberapa perundang-undangan yang dibuat oleh Negara belum sepenuhnya memberikan dampak yang nyata untuk melindungi perempuan. Hal ini dibuktikan dengan masih tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan di Jawa Tengah dan kususnya kekerasan seksual.
Pada tahun 2014 tercatat 632 perempuan menjadi korban kekerasan. 14 perempuan korban meninggal dunia, 3 meninggal karena kasus KdRT, 7 meninggal karena kasus KdP, 2 karena kasus perkosaan, 1 korban karena kasus Buruh Migran dan 1 kasus korban meninggal karena prostitut. Berdasarkan jenis kasus 108 kasus KdRT dengan 108 perempuan menjadi korbannya. 95 kasus perkosaan dengan 147 korban, 37 kasus prostitusi dengan 211 korban. 47 kasus Kdp dengan 75 korban, 19 kasus trafficking dengan 61 korban. 12 kasus Buruh Migran dengan 12 korban, 3 kasus pelecehan seksual dengan 3 korban, dan 10 kasus perbudakan seksual dan 10 perempuan menjadi korban.
Terdapat 632 korban dengan 507/70,80% perempuan mengalami kekerasan seksual, yang terjadi dalam relasi yang berbeda seperti kekerasan seksual dalam rumah tangga, relasi pacaran, perbudakan seksual, prostitut, trafiking maupun perkosaan. Kekerasan seksual tidak hanya dalam bentuk perkosaan maupun pelecehan seksual akan tetapi meluas pada bentuk lain yaitu perbudakan seksual dan percobaan perkosaan. Sedangkan selama 4 bulan ini di tahun 2015 berdasarkan pada kasus pengaduan di LRC-KJHAM terdapat 23 kasus kekerasan terhadap perempuan, lebih banyak juga perempuan korban mengalami kekerasan seksual.
Banyak hambatan yang dialami oleh perempuan korban kekerasan terhadap perempuan kususnya perempuan korban kekerasan seksual. Perempuan korban kekerasan seksual usia dewasa ditolak laporannya karena dianggap suka sama suka, kekerasan seksual yaitu percobaan perkosaan tidak dianggap sebagai pelanggaran HAM Perempuan dan diterima laporannya apabila ada kekerasan fisik yang menyertainya, sehingga kekerasan seksual yang mengarah pada tubuh perempuan tidak dianggap sebagai pelanggaran HAM perempuan. selain itu, perempuan korban kekerasan seksual juga masih mendapatkan streotipe dari masyarakat, APH, serta disalahkan. Lalu perempuan korban kekerasan juga banyak mengalami kriminalisasi yang seharusnya korban justru disalahkan kemudian dilaporkan balik oleh pelaku, sebagai modus dan menghalangi pemenuhan hak perempuan korban kekerasan.
Dari berbagai fakta tersebut maka kekerasan seksual harus diakhiri dengan segera mengesahkan RUU penghapusan kekerasan seksual. Karena dengan tidak adanya undang-undang secara kusus yang melindungi perempuan korban kekerasan seksual maka akan menambah jumlah angka kekerasan seksual yang semakin meningkat. Pada diskusi ini kami bersama-sama dengan KPPI Jateng, Fatayat NU Jateng, WKRI Jateng dan Sekartaji mendukung untuk segera mengakhiri kekerasan seksual dengan segera mengesahkan RUU penghapusan kekerasan seksual.
Kontak Person
Witi Muntari (085 740 715 982)