LRC-KJHAM

Pemerintah telah menetapkan PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. PP ini mengatur salah satunya tentang layanan kontrasepsi darurat dan aborsi aman untuk korban perkosaan dan tindak pidana kekerasan seksual lainnya.

Layanan kontrasepsi darurat bagi korban perkosaan untuk mencegah kehamilan diatur di Pasal 110. Layanan aborsi aman bagi korban perkosaan dan tindak pidana kekerasan seksual lainnya diatur di Pasal 116 sampai dengan Pasal 124. LRC-KJHAM mengapresiasi terbitnya peraturan ini yang bisa digunakan sebagai landasan hukum untuk pemberian akses layanan kontrasepsi darurat dan aborsi aman bagi perempuan korban kekerasan seksual.

LRC-KJHAM mengapresiasi layanan kontrasepsi darurat dan aborsi aman bagi perempuan korban kekerasan seksual dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

LRC-KJHAM mencatat beberapa hal yaitu:
(1) Tidak ada pengaturan secara detail tentang layanan kontrasepsi darurat untuk mencegah kehamilan bagi perempuan korban kekerasan seksual (Pasal 115). Sementara pengalaman LRC-KJHAM menunjukkan bahwa perempuan korban kekerasan seksual masih sulit mendapatkan layanan kontrasepsi darurat dengan mudah. Rumah Sakit hanya memberikan resep, tapi tidak memberikan obat. Korban dan LRC KJHAM diminta mencari sendiri.
(2) Adanya syarat menunjukkan keterangan penyidik dalam mengakses layanan aborsi aman bagi perempuan korban kekerasan seksual (Pasal 118 huruf a). Pengaturan ini akan menjadi tantangan bagi perempuan korban kekerasan seksual yang mengakses layanan aborsi aman. Kasus kekerasan seksual
masih mengalami hambatan untuk dilaporkan ke proses hukum. Pengalaman LRC-KJHAM menunjukkan bahwa korban kekerasan seksual memiliki kekhawatiran dan ketakutan dengan proses hukum yang lama, stigma dari penyidik, takut berdampak pada pekerjaan korban, laporan tidak diterima dan takut jika dikriminalisasi. Seharusnya PP ini bisa memberikan peluang bagi Lembaga layanan korban kekerasan seksual untuk memberikan keterangan.
(3) Adanya pengecualian pemberlakuan syarat ijin suami bagi perempuan korban kekerasan seksual yang mengakses layanan aborsi aman (Pasal 122 ayat 2). Pasal ini akan menjadi dasar pemberian akses layanan aborsi aman bagi korban kekerasan seksual termasuk korban kekerasan seksual dalam ikatan
perkawinan.

Oleh karena itu LRC-KJHAM,

  1. Merekomendasikan untuk penyusunan mekanisme standar layanan
    kontrasepsi darurat bagi perempuan korban kekerasan seksual.
  2. Merekomendasikan agar Lembaga layanan untuk korban kekerasan seksual
    diberikan kewenangan untuk memberikan surat keterangan terkait kebutuhan
    layanan aborsi aman bagi perempuan korban kekerasan seksual.
  3. Mengajak Masyarakat untuk mengawal implementasi PP ini untuk
    memastikan akses layanan kontrasepsi darurat dan aborsi aman bagi korban
    kekerasan seksual.

Narahubung:
Citra Ayu Kurniawati