LRC-KJHAM
Jl. Kauman Raya No 61A, Kota Semarang

Semarang 24 Juli 2024, LRC-KJHAM mencatat selama 2020-2023 ada 452 kasus kekerasan terhadap perempuan dengan jumlah korbannya 507 perempuan. Pada tahun 2023 tercatat 93 kasus kekerasan terhadap perempuan dengan 117 perempuan menjadi korban kekerasan.

Pendampingan kasus dilakukan LRC-KJHAM di wilayah Jawa Tengah. 5 Kabupaten/ Kota tertinggi adalah Kota Semarang dengan 59 kasus, Kabupaten Demak dan Purwokerto dengan 4 kasus, Kabupaten Banyumas dan Pati dengan 3 kasus. Tingginya angka kekerasan terhadap perempuan, tidak selalu dimaknai negative. Hal ini juga bisa menunjukkan keberanian korban untuk melaporkan kasusnya.

Kasus kekerasan terhadap perempuan paling banyak terjadi pada perempuan dewasa, yaitu 61% dan 31%nya adalah anak perempuan. Dari latar belakang Pendidikannya, kasus kekerasan terhadap perempuan terjadi pada semua tingkatan Pendidikan, yaitu lulusan atau sedang menempuh pendidikan SMA sebanyak 55 korban, SMP 23 korban, S1 sebanyak 12 korban, SD sebanyak 7 korban, S2 sebanyak 3 korban, D3 sebanyak 2 korban, D1 sebanyak 1 korban, TK sebanyak 1 korban.

Pelaku kekerasan terhadap perempuan banyak dilakukan pelaku dewasa sebanyak 95,6% sedangkan pelaku dari usia anak sebanyak 2,7%. Sedangkan ranah kasus kekerasan terhadap perempuan terjadi paling banyak di ranah privat sebanyak 62,3% dan di ranah publik sebanyak 37,7%. Relasi korban dengan pelaku diantaranya suami, mantan pacar, pacar, kenalan/teman, rekan kerja, orang tidak dikenal, tetangga, ayah kandung, pemberi kerja, ayah tiri, paman, guru, mantan suami, kyai. Kebanyakan pelaku adalah orang terdekat korban dan dikenal oleh korban. Orang-orang yang seharusnya melindungi, justru menjadi pelaku kekerasan, yang sangat disayangkan adalah peristiwa tersebut juga terjadi di dalam lingkungan keluarga. Artinya perempuan belum memiliki ruang aman untuk dirinya bebas dari kekerasan termasuk di dalam keluarga.

Apabila dilihat dari bentuk kekerasannya hampir 60% perempuan mengalami kekerasan seksual. Kekerasan seksual yang dialami seperti diambil foto dan video tanpa busana tanpa ijin, dipaksa memegang penis, dipaksa hubungan seksual, diraba tubuh dan vagina, diremas payudara, dipaksa membuka resleting celana, ditendang area vagina, memposisikan tubuh korban diatas pelaku, diraba payudara, diraba paha korban, dan sebagainya. Dilihat dari bentuk kekerasan yang dialami oleh korban. Korban bisa mengalami lebih dari satu bentuk kekerasan. Korban kekerasan seksual misalnya, bisa mengalami tiga bentuk kekerasan seperti fisik, psikis, dan seksual. Dimana kekerasan ini menyertai di semua bentuk kekerasan yang lainnya.

Adanya undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menjadi kabar baik untuk melindungi perempuan korban kekerasan seksual. Namun sejak disahkannya hanya ada 1 kasus kekerasan seksual korban dewasa yang sampai saat ini masih proses di kepolisian. Sedangkan korban anak ada 1 kasus hak atas restitusi diproses menggunakan undang-undang TPKS. Perempuan korban kekerasan seksual masih mengalami hambatan dalam mengakses keadilan. Lemahnya perspektif aparat penegak hukum dalam penanganan kasus kekerasan seksual, masih adanya stigma “suka sama suka” untuk korban dewasa dan anak, kasus kekerasan seksual prosesnya lama atau bahkan mandeg dan masih ada upaya-upaya melakukan mediasi kasus kekerasan seksual.

Sejak diratifikasinya The Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women (CEDAW) terhitung 40 tahun tetapi perempuan masih mengalami kekerasan, artinya perempuan belum terbebas dari diskriminasi. Berdasarkan hal tersebut, maka negara segera mengambil Langkah-langkah :

  1. Mengimplementasikan Peraturan perundang-undangan yang melindungi perempuan seperti Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Undang-Undang Perlindungan Anak serta kebijakan daerah yang berkaitan dengan perlindungan perempuan
  2. Segera mengesahkan seluruh peraturan pelaksana Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang melindungi korban
  3. Mengesahkan RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga. Pada 40 tahun refleksi implementasi konvensi CEDAW dan ulang tahun LRCKJHAM yang ke 25 LRC-KJHAM membuka donasi pakaian preloved dan bazar preloved_sintas. Hasil penjualan akan digunakan untuk mendukung proses penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan. Dengan membeli preloved artinya mendukung kerja-kerja penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan di Jawa Tengah. Bazar preloved_sintas ini akan dilakukan pada 24 – 26 Juli 2024 pukul 09.00 – 15.00 WIB di Kantor LRC-KJHAM Jl. Kauman Raya No 61A, Pedurungan, Semarang.

25 Tahun LRC-KJHAM, Terus Berinovasi melawan diskriminasi!!!


Kontak Person :
Citra Ayu Kurniawati (+62 857-2640-2796)
Divisi Informasi dan Dokumentasi LRC-KJHAM