Legal Resources Center untuk Kedilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM)

Tanggal 3 Juli 2024, DKPP membacakan putusan perkara pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dengan terduga pelaku HA, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), dengan putusan Pemberhentian Tetap (KEPP) Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024.

Bahwa pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh terduga HA adalah kekerasan seksual yang merupakan pelanggaran hak asasi manusia.

Bahwa Pada tanggal 9 Juli 2024, Presiden RI telah menandatangani Keputusan Presiden Nomor 73/P Tahun 2024 tentang Pemberhentian Tidak Hormat saudara HA sebagai anggota KPU masa jabatan tahun 2022 – 2027. 

LRC-KJHAM mengapresiasi dan mendukung korban yang telah berani speak up dan melaporkan kasus kekerasan seksual yang dialaminya dalam pekerjaannya sebagai Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Hal ini diharapkan dapat menginspirasi para korban lainnya untuk berani speak up dan melaporkan kasus kekerasan seksual yang dialaminya.

LRC-KJHAM juga mengapresiasi DKPP yang telah memproses kasus ini. Putusan DKPP ini merupakan praktek baik dalam upaya penghapusan kekerasan seksual dalam penyelenggaraan pemilu. Dimana kerentanan kekerasan seksual terjadi dalam penyelenggaraan pemilu, namun korban masih sulit untuk mengakses keadilan. Sebagaimana pengalaman LRC-KJHAM dalam mendampingi kasus kekerasan seksual dalam lembaga penyelenggara pemilu. Korban sudah melapor pimpinan Lembaga namun tidak ada tindak lanjut, korban diminta bersabar, bahkan korban dibungkam dan diminta tidak lapor kemana-mana. Namun pada akhirnya, putusan dari DKPP atas kasus ini adalah sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua merangkap anggota KPU.

Putusan DKPP atas H.A (mantan ketua KPU) ini harusnya juga menjadi dasar untuk pemberian sanksi berupa pemberhentian secara tidak hormat kepada HA yang notabenenya sebagai dosen di Universitas di Semarang.

Berdasarkan hal tersebut, LRC-KJHAM

  1. mendorong adanya sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat kepada HA sebagai dosen di Universitas di Semarang
  2. mendorong implementasi Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual termasuk dalam penyelenggaraan pemilu. 
  3. mengajak kepada Masyarakat untuk melaporkan kasus-kasus kekerasan seksual termasuk dalam Lembaga-lembaga penyelenggara Pemilu dan memberikan dukungan bagi korban