Press Release
LRC-KJHAM (Legal Resources Center Untuk Keadilan Gender dan Hak Asasi Manusia)
Jl.Kauman Raya No.61A Semarang, Jawa Tengah. Telp/Fax: 024-6715520
http://lrckjham.id. Email: lrc_kjham2004@yahoo.com
Semarang, 7 Juni 2021. Akhir-akhir ini sinetron Suara Hati Istri yang ditayangkan oleh salah satu stasiun TV menuai perhatian banyak pihak. Sinetron tersebut berkisah kehidupan keluarga yang mempertontonkan relasi kuasa yang timpang antara laki-laki dan perempuan, laki-laki ditunjukkan dengan peran-peran yang memiliki kuasa, sedangkan perempuan ditunjukkan dengan peran yang lemah dan tak berdaya. Dimana terdapat adegan poligami suami yang memiliki 3 orang istri.
Salah satu pemain utama yaitu Zahra sebagai karakter istri ketiga, diperankan oleh Aktris LC yang masih berada di bawah umur yaitu 15 tahun. Dimana tidak seharusnya tayangan public yang juga dilihat oleh anak-anak mempertontonkan praktek-praktek yang bertentangan dengan penghapusan diskriminasi terhadap perempuan dan anak, dengan mempertontonkan praktek-praktek poligami, dan perkawinan anak. Walaupun di dalam jalan cerita tersebut Zahra menikah setelah lulus SMA, hal ini tidak menutup kenyataan bahwa LC sendiri masih dibawah umur.
Adanya situasi covid-19 yang mengakibatkan anak-anak lebih banyak berada di rumah, pihak televisi malah menayangkan program yang seharusnya untuk orang dewasa di jam-jam yang bisa diakses oleh anak. Tidak hanya melalui televisi tetapi anak pun juga dapat mengaksesnya melalui media youtube. Hal tersebut akan berdampak pada tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, tingginya angka perkawinan anak, semakin melanggengkan praktek-praktek poligami, peran-peran diskriminatif, dan eksploitasi yang diperankan anak juga akan berdampak pada perkembangan anak.
Hal ini bertentangan dengan Konvensi Penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan, Konvensi Hak anak dan UU Perlindungan Anak. Selain itu tayangan tersebut juga bertentangan dengan peraturan KPI NO.01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran yaitu : (1) pasal 4 pedoman perilaku penyiaran memberi arah dan tujuan agar lembaga penyiaran : huruf f menghormati dan menjunjung tinggi hak asasi manusia, huruf h menghormati dan menjunjung tinggi hak anak-anak dan remaja, (2) pasal 7 Lembaga penyiaran tidak boleh menyajikan program yang merendahkan, mempertentangkan dan/atau melecehkan suku, agama, ras, dan antargolongan yang mencakup keberagaman budaya, usia, gender, dan/atau kehidupan social ekonomi, (3) pasal 14 ayat 1 Lembaga penyiaran wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada anak dengan menyiarkan program siaran pada waktu yang tepat sesuai dengan penggolongan program siaran dan ayat 2 Lembaga penyiaran wajib memperhatikan kepentingan anak dalam aspek produksi siaran, (4) Lembaga penyiaran wajib tunduk pada ketentuan pelarangan dan/atau pembatasan program siaran bermuatan kekerasan.
Saat ini KPI telah menghentikan sementara tayangan tersebut. Tetapi sampai saat ini rekaman dari tayangan program sinetron tersebut masih bisa diakses di channel media yang lain yaitu di Youtube. Sehingga program tersebut masih bisa diakses masyarakat termasuk anak-anak.
Menyikapi berbagai pemberitaan adanya tayangan public yang mendiskriminasi perempuan dan anak, dengan ini LRC-KJHAM, menyatakan :
- Menghentikan siaran tersebut dan mendesak kepada lembaga penyiaran untuk menghentikan dan menghapus termasuk di seluruh chanel media social, termasuk Youtube.
- Memberikan sanksi terhadap lembaga penyiaran
- Meningkatkan pengawasan terhadap seluruh program siaran
- Memastikan program siaran bebas dari konten yang mendiskriminasi perempuan dan anak.
Narahubung :
Citra Ayu Kurniawati (085726402796)