Press Release
Jaringan Peduli Perempuan dan Anak (JPPA)
Jawa Tengah

(LRC-KJHAM, Yayasan SPEK-HAM, LBH Apik Semarang, Yayasan Setara, LBH Semarang, PPT Seruni Kota Semarang, PKBI Jawa Tengah, Sahabat Perempuan Magelang, UPIPA Wonosobo, PBH Jakerham, PBHI Jawa Tengah, Sammi Institut, SG Sekartaji, LPP Sekar Jepara, Talitakum Surakarta, Klinik Hukum Ultra Petita, KPI Jawa Tengah, AJI Semarang, PSGA UIN Walisongo, Grahamitra, Elsa Semarang, LBK Jawa Tengah, Yasanti, BEM KM Unnes, LPSAP, PMII Kopri PKC Jateng, Advokasi Rayon Saintek, BEM Fakultas Psikologi USM)

Sekretariat Jaringan: Jl. Kauman Raya No. 61 A Semarang. Telp/Fax : 024-6715520
http://lrckjham.id .Email : lrc_kjham2004@yahoo.com

Menuntut Gubernur Jawa Tengah Menetapkan Pemberhentian Secara Tetap Kepada Sdr. SH sebagai Komisioner Komisi Informasi Yang Terbukti Melanggar Kode Etik
Penghapusan Kekerasan dalam rumah tangga telah diatur melalui undang-undang nomor 23 tahun 2004. Saat ini kami JPPA Jawa Tengah sedang mendampingi kasus KDRT oleh seorang anggota komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah. Pelaku melakukan KDRT terhadap Istrinya, baik kekerasan fisik, kekerasan psikis dan perselingkuhan. Komisi Informasi telah membentuk Majelis Etik untuk melakukan sidang Etik. Yang terdiri dari unsur Akademisi, Tokoh Agama dan Profesi. Majelis Etik mempunyai masa kerja selama 20 hari sejak ditetapkan. Berdasarkan Salinan Hasil Rekomendasi Majelis Etik pada tanggal 17 Mei 2021. Majelis Etik Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah telah menetapkan Rekomendasi yang antara lain sebagai berikut :

  1. Menetapkan bahwa Terlapor sdr. SH sebagai Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah telah terbukti secara sah dan meyakinkan pelanggaran Kode Etik :
    a. Melanggar Pasal 3 ayat (3) Peraturan Komisi Informasi Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Pelanggaran Etik Komisi Informasi yang berbunyi “Setiap anggota Komisi Informasi wajib menjaga nama baik pribadi dan Komisi Informasi ”.
    b. Melanggar Pasal 6 Peraturan Komisi Informasi Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Pelanggaran Etik Komisi Informasi yang berbunyi :
    i. Anggota Komisi Informasi harus senantiasa menjaga diri dari perbuatan yang tidak patut atau tercela baik dari sudut pandang norma hokum, norma kesusilaan maupun norma kesopanan.
    ii. Anggota Komisi Informasi harus mampu menghindarkan diri dari segala bentuk rayuan, godaan, tawaran dan bentuk-bentuk kenikmatan lainnya yang bertentangan dengan tugas dan kewajibannya sebagai pejabat publik dan abdi bangsa.
  2. Menetapkan untuk menjatuhkan sanksi berat berupa PEMBERHENTIAN TETAP kepada sdr. SH dari jabatannya sebagai anggota Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah;
  3. Merekomendasikan agar ketua Komisi Informasi Jawa Tengah mengusulkan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk memberhentikan secara tetap kepada sdr. SH dari jabatannya sebagai anggota Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah.”
    Bahwa berdasarkan hasil rekomendasi tersebut, kami Jaringan Peduli Perempuan dan Anak (JPPA) memberikan apresiasi kepada Majelis Etik yang telah memberikan rekomendasi sesuai dengan tuntutan korban berupa sanksi berat berupa pemberhentian tetap kepada Sdr. SH. Kami juga mendesak Gubernur Jawa Tengah untuk : 1. Menerima usulan dari Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah atas sanksi berat berupa PEMBERHENTIAN TETAP kepada sdr. SH dari jabatannya sebagai anggota Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah. 2. Segera melakukan PEMBERHENTIAN TETAP kepada sdr. SH dari jabatannya sebagai anggota Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, dan menggantikan dengan melantik Komisioner yang lebih berintegritas, akuntabilitas, professional, disiplin, bijaksana, dan berperspektif gender dan Hak Asasi Manusia.
    Narahubung :
    Witi Muntari (085 740 715 982)