JARINGAN MASYARAKAT SIPIL UNTUK ADVOKASI RUU PENGHAPUSAN KEKERASAN SEKSUAL

PRIORITASKAN RUU PENGHAPUSAN KEKERASAN SEKSUAL DALAM PROGRAM LEGISLASI NASIONAL (PROLEGNAS) 2021

Perjalanan pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) sudah terkatung- katung hampir lima tahun sejak masuk Prioritas Prolegnas Tahun 2016-2019 dan masuk kembali menjadi Prioritas Prolegnas DPR RI 2020-2024. Namun pada 2 Juli 2020, Badan Legislasi DPR RI mengeluarkan RUU PKS dari dari Prolegnas Prioritas 2020 berdasarkan keputusan Komisi VIII DPR RI selaku pembahas RUU P-KS selama ini. Sehingga proses advokasi dan pengawalan RUU P-KS ini harus dimulai lagi agar RUU ini masuk kembali ke dalam daftar Prioritas Prolegnas Tahun 2021.

Keputusan DPR menuai reaksi kekecewaan dari korban, keluarga korban, pendamping dan masyarakat pemerhati hak-hak perempuan korban kekerasan seksual.Karena RUU P-KS menjadi harapan yang tertinggi dari masyarakat agar menjadi solusi dari persoalan kekerasan seksual yang selama ini terus terjadi dan membuat setiap orang berpotensi menjadi korban maupun pelaku kekerasan seksual.

Hal lain yang membuat RUU P-KS mendesak untuk segera diproses dan disahkan adalah meningkatnya data kasus kekerasan seksual di Indonesia. Data Komnas Perempuan mencatat 406,178 kasus kekerasan terhadap perempuan dalam Catatan Tahunan (Catahu) 2019, dimana kasus Kekerasan Seksual di ranah publik 2521 kasus dan di ranah privat 2988 kasus. Kekerasan seksual juga di alami oleh perempuan dengan disabilitas, anak, lansia dan perempuan dengan HIV/AIDS. Data Forum Pengada Layanan (FPL) tahun 2020 yang dihimpun dari 25 organisai lembaga layanan, menyatakan bahwa selama pandemi Covid-19, terdapat 340 kasus kekerasan seksual.

Hari ini kekerasan seksual juga semakin beragam modusnya, sehingga kebijakan dan aturan hukum yang ada saat ini tidak mampu menjawab dan memenuhi rasa keadilan bagi korban kekerasan seksual. Dampaknya 10 % kasus kekerasan seksual tidak bisa diproses hukum. Sembilan bentuk kekerasan seksual belum semuanya dikenali dalam KUHP dan UU lainnya. KUHAP belum mengatur secara khusus hak perlindungan korban dan pembuktian masih menjadi beban korban yang telah terpuruk karena tindakan kekerasan yang dialami. Praktik budaya dalam penyelesaian kasus kekerasan seksual yang berdampak pada reviktimisasi korban dan melangengkan praktik kekerasan seksual masih terjadi di Indonesia (seperti Papua, NTT dan Sulawesi). Kondisi ini tidak dapat di ubah jika kebijakan nasional tidak mengintervensi.

Untuk mendorong pemenuhan hak perempuan korban kekerasan seksual mendapatkan keadilan, pemulihan, dan penanganan, kami mendorong DPR RI untuk membahas RUU P-KS agar kembali menjadi Undang-Undang prioritas pada PROLEGNAS 2021 yang harus di bahas dan disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI pada tanggal 9 Oktober 2020 mendatang.

Untuk itu Jaringan Masyarakat Sipil untuk Advokasi RUU P-KS :

  1. Mendorong Pimpinan Badan Legislasi DPR RI untuk berkomitmen penuh mewujudkan keadilan bagi korban kekerasan seksual dengan memasukkan kembali RUU P-KS dalam prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021.
  2. Untuk memastikan optimalisasi RUU P-KS segera dibahas dan disahkan, maka masyarakat sipil mendorong Ketua dan pimpinan DPR-RI memutuskan dan memastikan pembahasan RUU P-KS dilakukan di Baleg DPR RI.
  3. Menuntut DPR-RI untuk memastikan RUU P-KS mengakomodir 6 elemen kunci dalam substansi : (1) Melindungi hak-hak korban untuk mengakses keadilan sehingga mendapatkan proses peradilan yang berkeadilan; (2) Mencakup pencegahan, penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban serta pemidanaan pelaku; (3) Memberikan kepastian hukum terhadap bentuk-bentuk kekerasan seksual: pelecehan seksual; eksploitasi seksual; pemaksaan kontrasepsi; pemaksaan aborsi; perkosaan; pemaksaan perkawinan; pemaksaan pelacuran; perbudakan seksual; dan penyiksaan seksual; (4) Mencakup juga pemidanaan khusus bagi pelaku korporasi, pelaku yang menghambat, bertindak lalai menjalankan kewajiban untuk penanganan kasus kekerasan seksual, serta sanksi administratifnya; (5) Memberikan ruang partisipasi masyarakat dalam melakukan pencegahan tindak kekerasan seksual; (6) Menegaskan pengaturan layanan pemerintah maupun layanan negara yang sinergi dengan masyarakat dan LSM sebagai upaya pemulihan korban.
  4. Mendesakkan DPR RI untuk melakukan pembahasan RUU P-KS secara transparan, partisipatif dan inklusif dengan membuka akses diskusi, memberikan ruang bagi kelompok masyarakat sipil dan korban kekerasan seksual dari kelompok marjinal untuk memberikan masukannya.
  5. Menuntut kepada Pemerintah RI dan DPR RI melakukan kerja-kerja kolaboratif dan koordinatif dengan masyarakat sipil untuk mengawal substansi RUU P-KS yang mengakomodir kebutuhan dan kepentingan perempuan korban kekerasan seksual, serta mensosialisasikan pentingnya RUU P-KS untuk perlindungan korban agar masyarakat bersama-sama mendukung pembahasan RUU P-KS.
  6. Menghimbau kepada berbagai elemen masyarakat untuk terus memperkuat sinergi kerja mengawal proses pembahasan RUU PKS di DPR RI juga melakukan dialog-dialog terbuka untuk mendukung perjuangan RUU P-KS menjadi kebijakan substantif.

Jakarta, 1 Oktober 2020

Jaringan Masyarakat Sipil untuk Advokasi RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Lembaga

  1. Aliansi Perempuan Kalimantan untuk Perdamaian dan Keadilan Gender (AIPeKaJe)
  2. AMAN Indonesia
  3. Aliansi Sumut Bersatu (ASB) Sumatera Utara
  4. Asosiasi APIK
  5. Asosiasi Seni Kreasi Perempuan/ PWAG Indonesia
  6. AUDISI (Advokasi Inklusi Disabilitas)
  7. Biro Hukum, Perempuan dan Anak – Negeriku Indonesia Jaya (BHPA NINJA)
  8. Biro Perempuan dan Anak – PGI
  9. CEDAW Working Group Indonesia (CWGI)
  10. Cakra Wikara Indonesia
  11. Damar Lampung
  12. DPP GMNI
  13. Forum Pengada Layanan
  14. GASIRA MALUKU
  15. Girl Ambassador for Peace Lamongan
  16. Hapsari Medan
  17. Hope Helps Network
  18. HWDI Nasional
  19. HWDI DKI Jakarta
  20. Rifka Annisa Jogjakarta
  21. ICRP
  22. ILFC
  23. INAATA Mutiara, Maluku
  24. INFID
  25. Institut Kapal Perempuan
  26. Institut Perempuan
  27. Ikatan Perempuan Positif Indonesia (IPPI)
  28. JAKATARUB (Jaringan Kerja Antar Umat Beragama) – Bandung
  29. JALA PRT
  30. Jari Bandung
  31. Jaringan Perempuan Interfaith untuk Kesetaraan, Keadilan dan Perdamaian
  32. Jaringan Kerja Prolegnas Pro Perempuan (JKP3)
  33. Kalyanamitra
  34. Kelompok Perempuan untuk Keadilan Buruh (KPKB)
  35. KePPaK Perempuan (Kelompok Peduli Penghapusan Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak)
  36. Koalisi Perempuan Indonesia
  37. Komunitas Pelangi Kalimantan Selatan
  38. KOPRI PB PMII
  39. KPKPST
  40. Tim Relawan untuk Kemanusiaan Flores NTT
  41. KPuK (Koalisi Perempuan untuk Kepemimpinan), Malang
  42. Lambu Ina Kabupaten Muna
  43. LAPAN Maluku
  44. LBH APIK Aceh
  45. LBH APIK Bali
  46. LBH APIK Banten
  47. LBH APIK Jakarta
  48. LBH APIK Jakarta
  49. LBH APIK Makasar
  50. LBH APIK Pontianak
  51. LBH Keadilan Tanggerang
  52. Lensa Sukabumi
  53. LP3A PAPUA
  54. LPP SEKAR Jepara
  55. LRC KJHAM Jawa Tengah
  56. MaPPI FH UI
  57. Pasah Kahanjak Consultant & Law Office
  58. Peace Leader Indonesia
  59. PEREMPUAN AMAN
  60. Perempuan Mahardhika
  61. Perhimpunan Jiwa Sehat
  62. Perkumpulan Pendidikan Pendampingan untuk Perempuan dan Masyarakat (PP3M)
  63. Peruati Kalimantan Selatan
  64. Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI)
  65. Puan Amal Hayati, Cipasung
  66. Rumah Faye
  67. Rumpun Gema Perempuan
  68. Sahabat Perempuan Magelang
  69. Sapa Institut Bandung
  70. SAPDA, Daerah Istimewa Yogyakarta
  71. Savy Amira, Surabaya
  72. SBMI Karawang
  73. Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI)
  74. Solidaritas Perempuan
  75. Solidaritas Perempuan Kinasih
  76. Spek HAM Solo
  77. SPI Labuan Batu
  78. SSP Soe TTS NTT
  79. Swara Parangpuan, Manado
  80. UPIPA Wonosobo
  81. WCC Bali
  82. WCC Bengkulu
  83. WCC Dian Mutiara Malang
  84. WCC Jombang
  85. WCC Mawar Balqis Cirebon
  86. WCC Nurani Perempuan Padang
  87. WCC Palembang
  88. WCC Pasundan Durebang
  89. YABIKU
  90. Rapat Perempuan Kupang
  91. Yapesdi
  92. YAPPIKA
  93. Yayasan Ciqal, Jogjakarta
  94. Yayasan Embun Pelangi, Batam
  95. Yayasan Kesehatan Perempuan (YKP)
  96. Yayasan Lambuina, Sulawesi Tenggara
  97. Yayasan Pulih
  98. Yayasan PUPA Bengkulu
  99. Yayasan Rahim Bumi, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan
  100. Yayasan Srikandi Sejati
  101. YLBHI
  102. PP Fatayat NU
  103. Puan Mahakam, Kalimantan Timur
  104. KWI dan Komisi Keadilan Migran
  105. Gembala Baik
  106. Parinama Astha

Individu

  1. Sjamsiah Achmad
  2. Lies Soegondo
  3. Ninik Rahayu
  4. Vitria Lazzarini
  5. Pratiwi Febry
  6. Sri Lestari
  7. Sr Irene Handayani, OSU
  8. Sr Amanda

Narahubung

Fathurozi +6281325693404

Venni Siregar +6283893445587

Khotimun Susanti +6281212210141

Rena Herdiyani +628129820

Mike Verawati +6281332929509