Pada tanggal 08 April 2019 UKM FOSIA (Forum Silaturrahmi An Nisa )
mengadakan seminar dengan tema “Kupas Tuntas RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, Saatnya Korban Bersuara, Tagih Janji Negara!” di Auditorium 2 kampus 3, UIN Walisongo Semarang.

Pembicara seminar ini adalah antara lain:

  1. Mariana Amiruddin dari Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (KOMNAS Perempuan) tentang RUU PKS sebagai instrumen penegakan keadilan dan Hak Asasi Manusia yang tidak bertentangan dengan ajaran agama.
  2. Nur Hasyim, M.A dari Aliansi Laki-Laki Barutentang keadilan gender di dalam RUU PKS Perspektif Laki-laki
  3. LRC-KJHAM tentang “Pentingnya Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual yang berspektif korban sebagai terobosan sistem hukum yang berkeadilan Gender”
  4. Soka Handinah Katjasungkana dari LBH APIK Semarang tentang RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sebagai payung hukum bagi korban kejahatan seksual dan penegakkan keadilan terhadap perempuan.

Berbicara terkait kekerasan terhadap perempuan, pada Tahun 2017 yang dihimpun oleh Komnas Perempuan, angka kekerasan seksual di ranah privat / personal menempati posisi tertinggi kedua, di bawah kekerasan fisik. Persentasenya pun cukup besar, yakni 31% dari seluruh laporan yang masuk atau sebanyak 2. 979 kasus. Yang memprihatikan, bentuk kekerasan seksual diranah pribadi paling banyak dilakukan oleh orang terdekat yang masih memiliki hubungan darah (incest) dengan 1.210 laporan. Di ranah publik, kekerasan seksual paling banyak dilakukan oleh teman (1.106 kasus), tetanga (863), orang lain  ( 257), atasan kerja (54), tokoh agama (12), tokoh masyarakat (2).

Melihat data tersebut, tidak mengherankan jika banyak masyarakat yang mendesak Rancangan Undang-Undang Penghapusan kekerasan seksual segera disahkan, sebab korban kekerasan seksual tak memandang umur, latar belakang pendidikan, ekonomi, maupun strata sosial.

Namun tak jarang, masyarakat yang menolak RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dengan berbagai alasan. Diadakannya seminar ini tujuannya dapat memahamkan kepada masyarakat, mahasiswa khususnya, bahwa RUU tersebut harus segera disahkan untuk kemaslahatan masyarakat Indonesia, dan ketentraman warga negara ini. Dengan begitu segala kasus yang terjadi dapat ditangani lebih lanjut dan serius.