Semarang, 12-13 September 2019 di Hotel Haris Semarang

Pada tahun 2016 dan 2018 pemerintah kota melahirkan Peraturan Daerah Nomor 5 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan dan Peraturan Walikota Nomor 5 tentang Lembaga Penyelenggara Perlindungan Perempuan dan Anak. Mandat didalamnya bahwa penyelenggaraan perlindungan dilakukan dengan bersinergi melibatkan berbagai unsur yaitu OPD, Non State/ LSM, Ormas, APH, Akademisi, dan Media.

Berdasarkan hal tersebut, LRC-KJHAM bekerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Semarang mengadakan kegiatan, Workshop tentang Implementasi Kebijakan Perlindungan Perempuan dan Anak di Kota semarang Kedalam Perencanaan dan Pengganggaran Daerah. Dengan tujuan :

  1. Mendialogkan situasi kekerasan terhadap perempuan dan kebijakannya di Kota Semarang.
  2. Merefleksikan pelaksanaan pencegahan dan penanganan kasus perempuan dan anak korban dari tindak kekerasan di Kota Semarang.
  3. Mendiskusikan rencana advokasi kebijakan, program, kegiatan dan anggaran untuk mendukung implementasi perlindungan perempuan dan anak korban tindak kekerasan di Kota Semarang.