Oleh : Naura Amalia (Alumni Sekolah Gender Angkatan IV)
Bias Gender merupakan salah satu problematika yang sering terjadi dan terus menjadi sorotan di Indonesia. Sebelum abad ke-21, di seluruh belahan dunia telah melibatkan ketidakadilan dan diskriminasi terhadap perempuan sebagai permulaan perilaku bias gender. Diantaranya adalah patriarki dimana dalam sistem ini laki laki dianggap memiliki kuasa lebih tinggi dan dominasi atas perempuan. Konsep patriarki ini membatasi urusan perempuan hanya terbatas pada urusan domestik, seperti mengurus anak, menyiapkan rumah, sedangkan laki laki boleh mendominasi urusan bidang publik seperti politik, pemerintahan, dan ekonomi. Perilaku bias gender dalam sejarah ditandai dengan keterbatasan akses pendidikan kepada kaum perempuan sehingga menghambat potensi perempuan untuk pembangunan sosial dan ekonomi. Selain itu, perempuan menerima hak politik yang terbatas dimana perempuan tidak termasuk sebagai daftar pemilih apabila diadakan pemilihan umum sehingga suara yang dimiliki oleh kaum perempuan tidak terwakilkan secara memadai dalam pembuatan keputusan politik. Budaya dan tradisi selalu menempatkan perempuan dalam peran tertentu dan perempuan dituntut untuk memenuhi kriteria norma tertentu. Oleh karena itu, diskriminasi seperti perlakuan tidak adil hingga terjadinya kekerasan terhadap perempuan memicu perlakuan buruk yang dialami oleh perempuan seperti pelecehan, perkawinan paksa, mutilasi genital perempuan, dan perdagangan perempuan tercatat dalam realitas sejarah.
Memasuki abad ke – 21 tantangan kesetaraan gender belum berhenti. Saat ini, bisa diperhatikan bias gender yang terjadi adanya ketimpangan upah antara pria dan perempan meskipun sama sama memiliki latar pendidikan dan pengalaman kerja yang setara. Dalam dunia modern saat ini, walaupun adanya peningkatan akses pendidikan dan pekerjaan pada perempuan, seringkali kaum pria takut merasa tersaingi sehingga membatasi ruang gerak perempuan. Namun tanpa disadari, tindakan tersebut menghambat kemajuan ekonomi dan sosial perempuan dan merusak kesetaraan di ruang lingkup industri dan pekerjaan.
Paradigma sosial yang dinilai mengurangi peran perempuan dalam bidang yang sama dengan laki laki apabila terus berlanjut akan menimbulkan dampak yang besar dalam peningkatan kualitas suatu negara. Karena perempuan dalam pembangunan suatu negara memiliki peran sentral. Dalam sektor Pendidikan, perempuan mampu menjalani peran sebagai pendidik maupun pelajar. Perempuan juga memiliki kontribusi yang penting di kesejahteraan menimbang perempuan cenderung untuk memelihara dan merawat sehingga dapat bersinergi dengan pria yang cenderung pada pembangunan dan perubahan. Pembangunan tanpa pemeliharaan yang baik akan menghasilkan kerusakan dan permasalahan baru. Oleh sebab itu, pembangunan secara inklusif yang menyertakan keterlibatan perempuan penting dilakukan.
Mengubah paradigma sosial dalam mengatasi bias gender dan diskriminasi terhadap perempuan bukan sebuah hal yang mudah namun dapat dilakukan dengan adanya kesadaran. Penanaman kesadaran terhadap kesetaraan gender dalam Pendidikan penting dilakukan dalam upaya menghilangkan stereotip gender sehingga mengurangi diskriminasi terhadap perempuan. Selain itu, penguatan dan pemberdayaan perempuan akan memberikan akses yang sama dengan laki laki dalam pendidikan yang setara, pelatihan keterampilan, dan kesempatan kerja yang adil. Peran perempuan diturunkan dalam program pemberdayaan ekonomi seperti kredit makro dan pelatihan kewirausahaan dapat membantu perempuan dalam mengembangkan potensi ekonomi mereka.
Perubahan paradigma sosial akan berdampak secara yuridis yakni dengan perubahan kebijakan dan hukum. Pemerintah dan instansi yang mengadopsi nilai-nilai kesetaraan gender akan menghasilkan kebijakan yang melindungi hak-hak perempuan dan menekan perilaku bias gender dan diskriminasi terhadap perempuan. Hal tersebut meliputi undang-undang yang melarang diskriminasi gender, perlindungan terhadap kekerasan seksual, perlindungan hak hak reproduksi dan kebijakan yang mendukung keterlibatan perempuan dalam kehidupan politik, pemerintahan dan ekonomi.