Oleh : Yayuk Sri Rahayu (Alumni Sekolah Gender Angkatan IV)

Saat ini kita dapat melihat betapa sangat meluasnya jangkauan internet di berbagai wilayah, dari wilayah desa yang terpencil hingga wilayah kota sekalipun. Perkembangan teknologi informasi juga semakin canggih, serta populernya penggunaan media sosial menyebabkan penggunanya semakin meningkat. Namun di balik kehebatan-kehebatan dunia online saat ini justru melahirkan jenis kekerasan dengan menjadikan teknologi internet sebagai medianya, yakni Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO). Semenjak pandemi kita lebih sering menggunakan media sosial untuk berkomunikasi dengan banyak orang, tetapi kecanggihan tersebut disalahgunakan oleh tangan-tangan jahat yang berniat mencemarkan nama baik, menjatuhkan, bahkan menjelekkan korban atau lawan yang menjadi target tindakan kejinya, sehingga memberikan dampak negatif yang tentunya dapat mengubah kehidupan dan cara pandang para korban terhadap dirinya sendiri.

Adapun bentuk-bentuk kekerasan berbasis gender online yaitu pendekatan untuk memperdaya (cyber grooming), pelecehan online (cyber harassment), (hacking), konten ilegal, pelanggaran privasi (infringement of privacy), ancaman distribusi foto/video pribadi (malicious distribution), pencemaran nama baik (online defamation), dan rekrutmen online (online recruitment). KBGO juga bisa terjadi di dunia offline, dimana penyintas mengalami kombinasi penyiksaan secara fisik, seksual, dan psikologisnya. Banyak contoh konkret yang kita temui dalam kasus KBGO ini, seperti penyebaran stiker WhatsApp yang tidak senonoh, VCS yang dilakukan oleh pelaku tak dikenal, penyebaran foto/video intim yang disertai ancaman dan intimidasi yang mengakibatkan korban atau penyintas merasa terganggu dan tidak nyaman.

KBGO merupakan isu serius yang bisa menimpa siapa saja, laki-laki ataupun perempuan sama-sama bisa menjadi korban, KBGO memiliki dampak yang sangat luar biasa bagi korban, yakni bisa mengganggu kesehatan mental, merasa tertekan, munculnya depresi, trauma, takut untuk bersosialisasi, hingga merasa putus asa dan keinginan untuk bunuh diri. Ketika korban mengalami dampak-dampak tersebut, tentu akan berimbas pada menurunnya produktivitas korban sehari-hari. Selain dampak pada individu, konsekuensi utama dari kasus kekerasan berbasis gender online adalah penciptaan cara pandang masyarakat dimana perempuan tidak lagi merasa aman secara online dan offline. Dari dampak-dampak tersebut, maka sangat diperlukan langkah preventif untuk melindungi privasi diri sendiri saat menggunakan media sosial, mulai dari bijak menggunakan internet atau media sosial dengan mengetahui apa saja yang bisa dan tidak perlu untuk dipublikasikan, sehingga dapat menjaga keamanan akun pribadi agar tidak mudah disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.