Oleh: Dewi Rina (Mahasiswa Magang Universitas Diponegoro Semarang)

Convention on The Elimination of All Forms of Discrimination Against Women atau biasa kita sebut Konvensi CEDAW dikenal sebagai monumental karena merupakan sebuah capaian hebat dalam memperjuangkan anti kekerasan dan keadilan terhadap perempuan. CEDAW kemudian ditanda-tangani dan diakui oleh negara-negara di seluruh dunia yang berujung dijadikan sebuah pondasi hukum. Konvensi tersebut hadir karena adanya sebuah kesadaran terhadap diskriminasi pada perempuan terus menerus berlangsung dan dapat menjadi sumber masalah sosial lainnya. Hal ini kemudian menumbuhkan sebuah pemahaman bahwa segala bentuk kekerasan haruslah dimusnahkan. Konvensi CEDAW bukan hadir berdasarkan satu peristiwa sejarah diskriminasi saja, tetapi keberadaan ratifikasi ini merupakan hasil dari perundingan negara-negara di dunia yang bercita-cita untuk mengakhiri kekerasan.

Secara garis besar, dalam  Konvensi CEDAW termuat beberapa hal krusial seperti :

  1. Keadilan bersifat substantif yang dapat direalisasikan untuk memenuhi hak-hak terhadap perempuan.

Dalam mewujudkan keadilan bersifat substantif dapat dilakukan dengan cara pendirian lembaga-lembaga yang secara khusus bergerak untuk memperjuangkan hak-hak perempuan. Selain itu, lembaga bantuan hukum juga dibutuhkan untuk secara khusus memperjuangkan kasus-kasus pelanggaran dan kekerasan terhadap perempuan.

  • Hak-hak dasar perempuan yang selama ini didiskriminasi.

Terpenuhinya hak dasar perempuan, seperti: hak untuk memperoleh pekerjaan dan upah layak, pendidikan, hak kepemilikan yang berbasis sumber daya alam.

  • Tanggung jawab negara terhadap pengimplementasian ratifikasi Cedaw

Upaya untuk pengimplementasian dan penerapan segala pokok penting yang termuat dalam CEDAW, dapat diwujudkan melalui afirmasi dengan penginklusian serta partisipasi perempuan dalam pembentukan kebijakan. Selain itu, pemenuhan hak edukasi juga merupakan suatu langkah penting bagi perempuan. Hal ini dikarenakan melalui edukasi disampaikan mengenai pemahaman terhadap ketidaksetaraan gender, pembatasan hak, diskriminasi, dan penyingkiran. Kemudian, negara juga memiliki tanggung jawab yang terklasifikasi menjadi  tiga jenis yakni, respect (menghormati), protect (melindungi), serta fulfill (memenuhi) segala hak dengan tidak lupa menempatkan perhatian pada perempuan miskin dan marginal.

IMPLEMENTASI CEDAW DI INDONESIA SAAT INI

Dalam era saat ini, negara Indonesia telah mengesahkan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sebagai bentuk pengaplikasian dari Konvensi CEDAW. Namun, hal itu bukanlah akhir dari perjuangan karena perlu adanya monitoring lebih lanjut apakah peraturan tersebut diterapkan dalam proses penyelesaian kasus kekerasan seksual yang marak di negara kita. Selain itu, perlu juga kita melihat penerapan implementasi Cedaw dalam tiga bentuk tanggung jawab negara sebagai berikut :

  • Respect           

Dalam konteks ini, kita cukup dapat melihat suatu perkembangan yang cukup baik di negara kita yakni  mulai terlibatnya perempuan untuk mengambil keputusan. Hal ini disebabkan karena semakin mudahnya akses untuk memperoleh informasi walaupun tentu tidak semua perempuan mengalami realita yang sama. Namun, dalam hal ini masih ditemukan tantangan salah satunya yakni sistem pemerintahan Indonesia yang desentralisasi menjadikan pengimplementasian tidak cukup dalam perspektif national policy, tetapi perlu juga dipantau melalui pemerintah daerah.

  • Protect

Implementasi CEDAW di Indonesia dalam poin protect dapat kita lihat melalui berkembangnya lembaga-lembaga yang secara khusus berdiri untuk melindungi hak perempuan, Bahkan lembaga yang hadir juga memberikan perlindungan berupa rumah aman bagi perempuan korban kekerasan. Namun, ini juga bergantung pada pemerintah daerah untuk mampu memfasilitasi anggaran yang membahas perihal keadilan pada perempuan.

  • Fulfill

Untuk poin fullfill, negara Indonesia dinilai masih jauh untuk dapat melakukan pemenuhan hak. Hal ini tentu dipengaruhi oleh tantangan dan hambatan yang ada sebagaimana telah dijelaskan pada dua poin di atas.

PENTINGNYA PENGAPLIKASIAN RATRIFIKASI CEDAW ERA INI

Kasus diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan telah ada dari jauh-jauh hari. Semakin berkembangnya zaman, kasus ini tak kunjung menemui titik surut. LRC-KJHAM mencatat sebanyak 1249 kasus kekerasan terhadap perempuan dari tahun 2017-2021 di Jawa Tengah. Selain itu, berdasarkan data yang direkam oleh DP3AKB pada tahun 2022 kasus kekerasan terhadap perempuan mencapai angka 1918. Angka tersebut sungguh merupakan kenyataan yang miris ditambah lagi fakta berbicara bahwa jumlah kasus terus meningkat seiring bertambahnya usia bumi. Keberadaan Konvensi CEDAW menjadi sebuah tonggak hukum seluruh negara di dunia untuk turut serta penghapusan diskriminasi terhadap perempuan. Tidak berhenti di situ, ratrifikasi ini juga menjadi sebuah pedoman bagi seluruh negara untuk bertanggung jawab atas pemenuhan hak-hak pada perempuan.

Lahirnya Konvensi CEDAW dapat dikatakan sebagai sebuah momen berharga karena dinilai menjadi ujung perjuangan gerakan perempuan di dunia. Meski begitu, perjuangan bukan berarti berhenti di situ. Selama 39 tahun Konvensi CEDAW ditandatangani oleh negara-negara di dunia, pengimplementasiannya masih jauh dari kata cukup, terutama di negara kita. Fakta berbicara betapa massif kasus kekerasan terhadap perempuan merupakan alasan kuat mengapa ratrifikasi ini haruslah terus diperjuangkan untuk diaplikasikan.