
Semarang, 09 Januari 2020




Launching Laporan Tahunan Situasi Kekerasan terhadap Perempuan di Jawa Tengah tahun 2019 dengan tema “Darurat Keadilan untuk Perempuan Korban Kekerasan Seksual” berlangsung di Hotel GranDhika Jl. Pemuda No. 80 – 82, Kembangsari, Kota Semarang.
Acara ini bertujuan untuk:
1. Publikasi Fakta-Fakta Situasi Kekerasan Terhadap Perempuan Di Jawa Tengah Tahun 2019.
2. Mendorong Tanggungjawab Negara Untuk Membuat Kebijakan Yang Dapat Melindungi Perempuan Korban Kekerasan Seksual.
3. Memperkuat Dukungan Pemerintah, Jurnalis, Akademisi, Dan Masyarakat Untuk Bersama Bergerak Menghapus Kekerasan Seksual.
Hasil dari diskusi tersebut antara lain:
• Data Penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan yang di lakukan oleh LRC-KJHAM perempuan cenderung meningkat di setiap tahunnya. Di tahun 2017 terdapat 44 kasus, meningkat di tahun 2018 yaitu sejumlah 49 kasus, dan di tahun 2019 ini meningkat lagi menjadi 79 kasus. Hal ini masih menjadi persoalan serius bagi perempuan dan anak perempuan Indonesia.
• Kasus kekerasan seksual masih mendominasi diantara kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan, Dari 79 perempuan yang mengalami kekerasan 40 diantaranya menjadi korban kekerasan seksual. Sementara belum ada perbaikan sistem perlindungan bagi korban kekerasan seksual. Hal terbukti dari mandegnya pengesahan RUU Penghapusan kekerasan seksual di DPR RI.
• Ketiadaan peraturan perundang-undangan bagi kasus tertentu, khususnya korban kekerasan seksual yang terjadi pada perempuan dewasa berdampak pada minimnya korban yang menempuh jalur hukum.
• Tindakan aparat penegak hukum masih menstigma perempuan korban, sehingga korban semakin mempersulit korban dalam mengakses keadilan.
• Lemahnya keadilan bagi perempuan korban kekerasan terlihat dari minimnya kasus yang selesai hingga putusan pengadilan. Dari 79 kasus, hanya 6 kasus yang bisa diproses sampai putusan, dan semua kasus terebut korbannya adalah anak.
Situasi ini memerlukan komitmen serius negara untuk perlindungan hak perempuan korban kekerasan diantaranya melalui perundang-undangan yang mampu menghapus kekerasan terhadap perempuan dan melindungi korbannya, penyediaan tenaga dan fasilitas penyedia layanan, perlindungan hukum beserta dengan aparat yang berkompeten dan menghormati serta melindungi hak-hak perempuan korban kekerasan.