

Kekerasan terhadap perempuan adalah merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan. Tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan, peliknya penanganan dan pemulihan bagi korban, cara pandang masyarakat terhadap perempuan korban yang masih bias, serta mekanisme pemulihan yang belum tertata secara komprehensif dan terbatasnya layanan yang berpihak pada perempuan korban kekerasan terhadap perempuan, hal demikian menjadi dasar adanya pendokumentasian kasus kekerasan terhadap perempuan sebagai pelanggaran HAM.
Menurut Pasal 1 Convention on the Eliminaton of All Forms of Discrimination against Women (CEDAW) atau Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan, bahwa Kekerasan terhadap Perempuan adalah setiap tindakan berdasarkan perbedaan jenis kelamin yang berakibat atau mungkin berakibat kesengsaraan atau penderitaan perempuan secara fisik, seksual, dan psikologis, serta termasuk ancaman tindakan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang baik yang terjadi di ranah publik atau dalam kehidupan pribadi (Privat).
Pengertian pendokumentasian secara umum adalah proses pencatatan yang terencana dan sistematis dari hasil investigasi atau pencarian fakta yang terkait dengan satu atau beberapa peristiwa kekerasan terhadap perempuan. Pencarian fakta dan pendokumentasian tersebut saling terkait dan tidak bisa dilihat sebagai proses berdiri sendiri dan terpisah.
Sedangkan lebih spesifiknya pengertian pendokumentasian penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan yaitu proses pencatatan yang terencana dan sistematis dari hasil pengaduan, dan/atau dari hasil investigasi atau pencarian fakta, dan/atau dari hasil penanganan kasus yang terkait dengan satu atau beberapa peristiwa kekerasan terhadap perempuan sebagai pelanggaran hak asasi manusia. Proses pencarian fakta kekerasan dan pendokumentasian penanganan kasus tersebut saling terkait dan tidak bisa dilihat sebagai proses yang berdiri sendiri dan terpisah.
Pendokumentasian merupakan hal yang sangat rahasia dan diperlukan adanya penyimpanan data yang valid dan aman dari segala bentuk penyimpangan atau penyalahgunaan data. Dalam hal pendokumentasian hanya boleh diakses oleh pendamping kasus dan mengenai korban sudah setuju dalam pengambilan data pribadi sebagai bentuk dokumentasi. Beberapa prinsip dan kode etik yang harus diterapkan dalam pendokumentasian penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan, yaitu; penghormatan terhadap perempuan, kesetaraan, non diskriminasi, perlindungan terhadap kerahasiaan, keamanan, keselamtan perempuan korban, penghormatan terhadap suara, pengalaman dan pandangan korban, obejktif, tidak biasa gender, keterbukaa, tanpa kekerasan, dan pemberdayaan.
Dalam proses pendokumentasian tentunya ada beberapa hal yang menjadi cakupan pokok yang harus di dokumentasikan seperti :
- Apa kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia yang terjadi?
- Apa bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia yang terjadi dalam kasus tersebut?
- Siapa yang melakukan pelanggaran dan bagaimana peran serta keterlibatannya para pelaku?
- Siapa korbannya dan Hak Asasi Manusia apa yang dilanggaran/terlanggar?
- Bagaimana intervensi/pertanggungjawaban negara dalam kasus tersebut?
Dalam pendokumentasian kasus kekerasan terhadap perempuan ada tahapan atau alur pendokumentasian kasus terhadap korban yaitu dengan ;
- Melihat atau mengkategorisasikan kasus kekerasan terhadap perempuan sebagai pelanggaran hak asasi manusia;
- Berlaku prinsip, norma dan standar hak asasi manusia bagi perempuan korban kekerasan;
- Partisipasi perempuan korban kekerasan dalam pendokumentasian;
- Berbasis pada peristiwa dan bukti;
- Proses pendokumentasian mampu melahirkan kesadaran para pihak yang terlibat tentang adanya diskriminasi dan penindasan kepada perempuan korban kekerasan serta mampu meningkatkan pemahamannya mengenai prinsip, norma dan standart hak asasi manusia dalam kasus kekerasan terhadap perempuan;
- Penghormatan terhadap setiap pandangan dan martabat perempuan korban.
Pendokumentasian merupakan hal yang sangat penting dikarenakan hingga saat ini kasus kekerasan terhadap perempuan yang terjadi tidak berbanding lurus dengan jumlah kasus yang dilaporkan ataupun yang ditangani oleh lembaga atau pengada layanan yang ada. Oleh karena itu pendokumentasian dirasa sangat penting untuk memberikan gambaran besaran kasus yang terjadi di suatu wilayah, serta mendorong keberanian masyarakat khususnya perempuan untuk melaporkan kasus kekerasan yang terjadi diwilayahnya, adapaun bagi pihak pengada layanan adalah meningkatkan kinerja atau peningkatan kualitas layanan bagi perempuan korban kekerasan dan lain sebagainya.
Ada beberapa dampak yang akan terjadi jika tidak dilakukannya pendokumentasian yaitu tidak tersedianya data dan informasi mengenai kasus kekerasan terhadap perempuan dan pelanggaran HAM yang mengakibatkan intervensi yang diambil oleh para pihak menjadi sangat mungkin tidak tepat sasaran tidak sesuai dengan fakta; tidak ada data dan informasi mengenai layanan dan hak yang telah didapatkan, digunakan dan dinikmati oleh perempuan korban kekerasan yang mempersulit upaya bersama untuk memperbaiki atau meningkatkan ketersediaan dan kualitas layanan bagi perempuan korban kekerasan baik dari masyarakat maupun dari pemerintah; menyulitkan bagi para pengada layanan dan para pegiat hak asasi perempuan untuk menilai apakah negara telah memenuhi kewajiban dan tanggungjawabnya menurut hukum hak asasi manusia dan perjanjian Internasional yang berkaitan dengan kasus kekerasan terhadap perempuan; mengakibatkan bangunan argumentasi advokasi kepada pemerintah mudah dibantah atau dipatahkan; melihat atau mengkategorisasikan kasus kekerasan terhadap perempuan sebagai pelanggaran terhadap hak asasi manusia.
Ditulis Oleh : Destri (Calon Relawan LRC-KJHAM)