
Semarang, 29 Agustus 2019
Selama 4 tahun terkahir yaitu tahun 2015-2018, Provinsi Jawa Tengah mencatat ada 7.767 kasus kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di Jawa Tengah. Berdasarkan monitoring media dari LRC KJHAM,di Jawa Tengah ada 1.498 kasus kekerasan terhadap perempuan. Kasus kekerasan terhadap perempuan terus terjadi, pemberian layanan terhadap perempuan korban di Jawa Tengah juga terus dibenahi. Kebijakan-kebijakan yang melindungi perempuan juga banyak di sahkan. Termasuk kebijakan yang mengatur tentang penyelenggaraan akses keadilan bagi perempuan.
Implementasi SPPT PKKTP dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan di Jawa Tengah sudah dilakukan, namun masih ada perempuan korban kekerasan yang belum mendapatkan layanan sesuai yang sudah diatur dalam kebijakan ketika mereka memilih proses hukum. Seperti masih ada perempuan korban yang tidak mendapatkan pendampingan dari pendamping, tidak mendapatkan informasi perkembangan kasusnya, dan tidak diproses hukum sebagaimana mestinya. Bahkan perempuan korban kekerasan juga masih mengalami diskriminasi, dilabeli sebagai faktor yang menyebabkan dirinya menjadi korban, masih dianggap suka sama suka ketika terjadi pemaksaan hubungan seksual dari pelaku.
Berdasarkan hal tersebut, pelaksanaan implementasi Pergub No 78 Tahun 2017 ini perlu lebih ditingkatkan demi terpenuhinya hak atas keadilan bagi perempuan korban kekerasan secara optimal. Agar tidak ada hambatan bagi perempuan korban kekerasan dalam mengakses keadilan. Selain itu, penting dilakukan rapat koordinasi agar saling berbagi pengetahuan dan pengalaman dalam proses penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan yang mengakses keadilan dalam rangka terpenuhinya hak perempuan korban kekerasan atas keadilan. Adanya rapatkoordinasi ini digunakan sebagai wadah untuk saling berkoordinasi dan berkomunikasi dalam proses penanganan kasus. Maka LRC-KJHAM bersama dengan DP2KBP2PA Provinsi Jawa Tengah bermaksud mengadakan rapat koordinasi antar para pihak SPPT PKKTP dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan.
Adapun tujuan dari acara ini yaitu:
- Rapat koordinasi antar para pihak SPPT PKKTP dalam implementasi penanganan kasus yang membutuhkan akses keadilan bagi perempuan dan anak korban kekerasan terhadap sistem peradilan pidana terpadu di Provinsi Jawa Tengah.
- Mendiskusikan beberapa prasyarat (daftar nama lembaga layanan, form pendampingan, dan form rujukan penanganan kasus) yang disepakati para pihak ketika korban mengakses keadilan dalam proses pengaduan, penyelidikan dan penyidikan.