Sistem Layanan Rujukan Terpadu (SLRT) merupakan sistem yang membantu mengidentifikasi kebutuhan masyarakat miskin dan tidak mampu kemudian menghubungkan mereka dengan program dan layanan yang dikelola oleh pemerintah (Pusat, Provinsi dan Kabupten/Kota) dan non-pemerintah. Salah satu kelompok sasaran SLRT 26 Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), termasuk perempuan dan anak korban kekerasan.

Sinergi PPT dan SLRT diharapkan perempuan dan anak korban kekerasan yang miskin dan tidak mampu semakin mudah mendapatkan program perlindungan sosial  yang dikelola oleh SLRT seperti Rastra, Bedah Rumah, Kube, KIS dan KIP. Jaminan Sosial merupakan elemen penting dalam proses pemulihan korban kekerasan. Sehingga sinergi kedua layanan diharapkan dapat berkontribusi pada pengurangan angka kemiskinan perempuan.

Sinergi PPT dan SLRT di Kabupaten Kendal telah diperkuat dengan dikeluarkannya Peraturan Bupati Kendal Nomor 12 tahun 2019 tentang Pembentukan Sistem Layanan Dan Rujukan Terpadu  Pasal 32  yang mengamanatkan dalam memberikan pelayanan terhadap fakir miskin dan orang tidak mampu yang berstatus perempuan dan anak dan mengalami kondisi sebagai : a. anak terlantar, b. anak berhadapan dengan hukum, c. anak yang menjadi korban kekerasan, d. anak sebagai korban trafficking, e. perempuan sebagai korban tindak kekerasan, atau f. sebagai pekerja migran bermasalah maka SLRT dalam penanganannya bersinergi dengan Pusat Pelayanan Terpadu “PPT LARASATI”.

Setelah adanya pelatihan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan bagi petugas SLRT dan Pusat Kesejahteraan Sosial di kabupaten kendal, maka LRC-KJHAM Semarang bersama dengan Dinas Sosial Kabupaten Kendal Mengadakan Rapat Koordinasi Penanganan Kasus untuk P2TP2A dan Puskesos di Wilayah Kendal untuk melihat perkembangan penangan kasus yang di lakukan oleh Puskesos dan P2TP2A.

Adapun Tujuan dari acara ini adalah sebagai berikut:

  1. Berbagi pengalaman tentang penanganan kasus yang dilakukan oleh Puskesos dan P2TP2A Di Wilayah Kendal.
  2. Mendiskusikan rencana bersama antara Puskesos dan P2TP2A untuk penguatan dan keberlangsungan integrasi layanan perempuan korban kekerasan Di Wilayah Kendal .