Terlindungi: IMPLEMENTASI PERMA 3 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN MENGADILI PERKARA PEREMPUAN BERHADAPAN DENGAN HUKUM
Tidak ada kutipan karena ini adalah pos yang terlindung sandi.
Read MoreTidak ada kutipan karena ini adalah pos yang terlindung sandi.
Read MoreSemarang, 28-29 Januari 2020 Hotel Dalu Semarang, kondisi sosial budaya di masyarakat masih memposisikan perempuan menjadi objek dan tidak dilibatkan…
Read MorePemantik : Umi Hanik Kekerasan terhadap perempuan tidak hanya berkaitan dengan kehidupan sosial tetapi juga agama, politik, budaya dan ekonomi….
Read MoreAksi Kolaborasi untuk mendukung RUU Penghapusan kekerasan Seksual di Jawa Tengah – DIY Oleh: Ika Y.H (Staff Divisi Advokasi Kebijakan)…
Read MorePada tanggal 6 November LRC-KJHAM bersama dengan Peradi DPC Kota Semarang melakukan siaran radio di RRI, ada beberapa poin yang…
Read MorePRESS RELEASE Korban berinisial ENS menikah dengan Dr. Faqih Nabhan., MM (mantan suami) pada tahun 1997. Tahun pertama pernikahan, mereka…
Read MoreSistem Layanan Rujukan Terpadu (SLRT) merupakan sistem yang membantu mengidentifikasi kebutuhan masyarakat miskin dan tidak mampu kemudian menghubungkan mereka dengan…
Read MoreSemarang, 12-13 September 2019 di Hotel Haris Semarang Pada tahun 2016 dan 2018 pemerintah kota melahirkan Peraturan Daerah Nomor 5…
Read MoreSemarang, 19-21 September 2019 Kunjungan Silang Belajar “Kebijakan Budget Gender” Bersama TRUK-F salah satu organisasi kerelawanan untuk kemanusiaan yang konsen…
Read Moreoleh LRC-KJHAM Pada tanggal 20 s/d 21 Juni 2019 LRC-KJHAM mengadakan sekolah paralegal lanjutan untuk komunitas. Acara ini dilaksanakan di…
Read More